Warta

Di FKP, RSUD AWS Samarinda Ungkap Standar Pelayanan Gratispol

Transformasi layanan publik melalui Gratispol dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Melalui unsur service delivery --pemberian layanan-- dan manufacturing --pendukung-- implementasi program di bidang kesehatan ini juga didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS, dr Indah Puspitasari, MARS, menjelaskan ada 14 hal penting dalam dua unsur itu (selengkapnya simak di bawah berita). Namun, hal yang paling penting dari program ini adalah perspektif definisinya yang masih banyak disalahartikan sebagian masyarakat.

“Gratispol Kesehatan adalah program unggulan gubernur Kaltim (Kalimantan Timur, Red.) yang menyediakan pelayanan Kesehatan gratis bagi masyarakat sesuai dengan regulasi kesehatan,” urainya, saat menjadi narasumber di Forum Konsultasi Publik (FKP) RSUD AWS di Hotel Mercure, Kota Samarinda, Kamis (18/9/2025) pagi tadi.

“Program Gratispol Kesehatan ini diimplementasikan pada rumah sakit pemerintah. Termasuk RSUD AWS sebagai rumah sakit rujukan Utama provinsi,” imbuhnya.

Dia menerangkan, ada 4 prinsip Gratispol. Yakni akses yang merata, bebas biaya, mutu terjamin, dan akuntabel Makanya, cakupan program ini di RSUD AWS merujuk pada ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pasien yang berobat lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD) –rawat jalan dan rawat inap.

“Persyaratan berobat via Gratispol di RSUD AWS ada tiga. Pertama, termasuk dalam kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Kedua, membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red.) Kaltim atau KK (Kartu Keluarga, Red.). Ketiga, memiliki surat atau SK (Surat Keterangan, Red.) resign dari tempat kerja,” ulas dr Indah Puspitasari. (fai)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *